Terbaru

Biaya Transaksi Saham di Pasar Modal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email

Investasi di pasar modal semakin diminati, terutama dalam saham. Kemudahan akses melalui aplikasi perusahaan sekuritas membuat investasi di pasar modal semakin mudah. Namun, saat melakukan transaksi saham, ada beberapa biaya yang perlu diperhatikan:

Komisi untuk broker: Broker adalah pihak yang menyalurkan order jual-beli saham dari investor ke sistem perdagangan elektronik Bursa Efek Indonesia (BEI). Komisi broker adalah biaya yang dikenakan oleh perusahaan sekuritas kepada investor sebagai imbalan atas jasanya sebagai perantara atau makelar. Biasanya, komisi ini sekitar 0,15 persen-0,25 persen atau 0,25 persen-0,35 persen dari total transaksi saham, termasuk PPN.

Biaya Transaksi dari BEI: BEI mengenakan biaya transaksi, juga dikenal sebagai levy atau IDX levy, kepada investor setiap kali bertransaksi saham atau menggunakan fasilitas transaksi yang disediakan oleh BEI. Biaya ini termasuk 0,04 persen dari nilai transaksi, dengan rincian 0,01 persen untuk BEI, 0,01 persen untuk KSEI, 0,01 persen untuk biaya kliring KPEI, dan 0,01 persen untuk dana jaminan KPEI.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai): PPN dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa, termasuk saham. Biaya PPN yang dibebankan adalah 10 persen dari biaya transaksi, sehingga dasar pengenaan PPN pada transaksi saham adalah 0,03 persen dari total transaksi.

PPh (Pajak Penghasilan): PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan final yang dikenakan pada individu yang melakukan transaksi saham. Besarannya adalah 0,1 persen dari nilai keseluruhan transaksi saat melakukan penjualan saham.

Penting bagi investor untuk memahami biaya-biaya ini saat melakukan transaksi saham. Meskipun biaya tersebut ada, keuntungan yang diraih selama investasi saham tidak terpengaruh secara signifikan. Penting untuk berkonsultasi dengan profesional keuangan atau perusahaan sekuritas sebelum melakukan investasi di pasar modal.

Terbaru
Kategori
Topik